Senin, 28 November 2011

DASASILA ILMU FIQIH

Sebagai salah satu cabang keilmuan Islam yang terpopuler, fiqih -yang tanpa sadar sering disalah artikan sebagai syari’ah- merupakan manifestasi dari konsep tauhid yang merupakan ciri khas agama Islam sebagai salah satu agama monotheis. Sebagaimana disiplin ilmu keislaman yang lain, fiqih juga mempunyai sepuluh pokok-pokok dasar -dasasila- sebagai pintu masuk pertama dalam menjelajahi, mengamati dan selanjutnya mengamalkan isi sebuah bangunan keilmuan termegah yang diarsiteki langsung oleh sang Utusan dan para pewarisnya.
Terkait hal ini, al Shaban ra. melantunkan sebuah sya’ir:

إِنَّ مَـبَادِيْ كُلَّ فَـنٍّ عَـشْرَةْ  اَلْحَـدُّ وَالْمَـوْضُوْعُ ثُمَّ الثَّمْرَةْ
وَفَضْـلُهُ وَنِسْـبَةٌ وَالْـوَاضِـعْ  وَاْلإِسْمُ اْلإِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعْ
مَسَـائِلُ وَالْبَعْضُ بِالْبَعْضِ اكْتَفَى  وَمَنْ دَارَ الْجَمِيْعَ حَازَ الشَّرَفَ


“Sungguh setiap disiplin ilmu mempunyai sepuluh pokok –dasasila-, yakni: definisi, objek kajian, nilai guna, keutamaan mempelajari, korelasi dengan disiplin ilmu yang lain, peletak pertama, predikat keilmuan, landasan hokum yang dipakai, hukum mempelajari, permasalahan yang dibicarakan. Bagian-bagian kesepuluh hal tersebut saling membutuhkan pada yang lain. Barangsiapa berkecimpung dalam keseluruhannya, pasti ia memperoleh kemulyaan.”

Adapun dasasila ilmu fiqih adalah sebagai berikut:
1.Definisi
Pengertian imam Subky bahwasanya ilmu fikih itu adalah: ilmu yang mengatur perbuatan keseharian,yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci.

2.Tujuan
Perbuatan-perbuatan mukallaf

3.Faidah
Melaksanakan perintah-perintah allah dan menjauhi larangan-larangannya,dan hal tersebut adalah pengertian taqwa,dan dengan hal tersebut bahagia dunia ahirat diperoleh.

4.Keutamaan
Menunjukkan bahwasannya lebih utama-utamanya ilmu setelah ilmu tauhid adalah al- Qur’an dan hadits .

5.Prosentase
Membandingkan dengan ilmu-ilmu syar’i.

6.Pengarang
Pendapat mujtahid,orang pertama yang menyusun imla’ yaitu imam Zaid bin Aly bin Abi thalib r.a,orang pertama yang menyusun itu adalah muridnya yaitu Imam Mujtahid Abu hanifah an-nu’man rahimallah ta’ala.


7.Sebutan
Ilmu fiqih, atau: ilmu hokum-hukum syar’I, atau: ilmu halal dan haram, atau: fiqih yang terkecil, atau cabang-cabang agama.

8.Refrensi
Qur’an, hadits, ijma’, qiyas.

9.Hukum pembuat undang-undang
•Wajib ain: dalam kemam puan memahami: sahnya ibadah, bersuci, solat, dan puasa, dan sahnya hubungan kepentingan, seperti jual beli dan perkawinan.
•Wajib kifayah: bertambahnya kematangan teraturnya fatwa.
•Sunnah: bertambahnya teraturnya fatwa.

10.Masalah yang dibahas
Banyak diantaranya, seperti: suci itu merupakan syarat untuk melakukan sholat, dalam wudlu membasuh wajah itu berhukum wajib,dan lain sebagainya.



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More